INTAIKASUS.COM, (Medan) - Buron selama sebelas hari, pelaku pembacok operator warnet MDX, Jalan Setia Budi Simpang Pemda Kelurahan Tanjung Sari akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Adapun pelaku yakni, Heri Perangin-Angin (29) dibekuk dari kediamannya, Jalan Bunga Pancur IX, Lingkungan IV, Simpang Selayang, Medan Tuntungan pada hari Selasa 26 Februari 2019.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting, Rabu, (27/2/2019) kepada Wartawan mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap pembacok operator warnet bernama Arjun Ruston Gea (19) warga Jalan Setia Budi," terangnya.
Sebelum ditangkap, kata Iptu M Syarif Ginting lagi, pelaku nekat membacok Arjun di warnet tempat korban bekerja. Akibat kejadian itu, pinggang dan kaki bagian kanannya korban terluka kena sabetan klewang pelaku.
Tersangka yang diamankan langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. "Kepada tersangka dijerat melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman hukuman selama 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa naas yang dialami Arjun terjadi tatkala dirinya melihat perkelahian antara seorang penjual gorengan di depan warnet yang dijaga dengan seorang wanita. Melihat korban menonton dirinya sedang berkelahi, pria penjual gorengan itu tak senang dan membentak korban.
Mendengar teguran pria itu, korban langsung masuk ke dalam warnet dan duduk di bangku operator. Tak lama kemudian pelaku mendatangi korban dengan membawa klewang dan membacokkan klewangnya.
Dengan bersusah payah korban mencoba mengelak dari bacokan pelaku yang membabi buta. Atas peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.
Petugas yang menerima pengaduan korban melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di dalam rumahnya. (Rn)