Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap delapan orang yang terduga melakukan perjudian berbasis online dari sejumlah lokasi.

Delapan tersangka yang diamankan, dua diantaranya yang berinisial A merupakan perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri, sedangkan tersangka lainnya berinisial A berperan sebagai karyawan yang mengelola situs judi tersebut.

"Dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com," kata Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan,  Kamis (28/2) di Mapolda Sumut.

Andi Rian menjelaskan, untuk enam tersangka lainnya merupakan pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda diantaranya SW (24), kemudian M (28) warga Medan yang berprofesi sebagai sales mobil, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.

Dalam paparan tersebut, Andi menyebutkan judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandar nya dan hanya memerlukan HP serta jaringan internet.

"Jadi, untuk jenis judi online ini tidak ada batasnya, sepanjang ada internet dan perangkatnya," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola situs judi online ini bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta perbulan.

"Tersangka A sebagai agen bisa meraup untung Rp300 sampai Rp400 juta perbulan, sedangkan pengelola digaji Rp4 sampai Rp5 juta," ujarnya.

Selain para tersangka, turut diamankan barang bukti 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS, sebuah PC. (Red)
Leave A Reply