INTAIKASUS.COM, (Sibolga) - Komando Resort Militer 023/Kawal Samudera (Korem 023/KS) menggelar sosialisasi dan pembinaan netralitas TNI pada Pemilu 2019 mendatang, di Aula Gupala Makorem 023/KS Jalan Datuk Itam Nomor 1 Sibolga, Kamis (28/2/2019).
Sosialisasi itu diikuti oleh 150 orang, terdiri atas para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 023/KS serta perwakilan dari satuan Balak Aju dan Balak Korem, juga perwakilan dari Persit KCK Korem 023/KS.
Tema "Melalui pembinaan Netralitas TNI dalam Pileg/ Pilpres, Kita wujudkan profesionalisme TNI dengan bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu baik 'Pileg maupun Pilpres dan senantiasa mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil di seluruh wilayah NKRI."
Danrem 023/KS Kolonel Inf Tri Saktiyono yang diwakili Kasrem 023/Kawal Samudera Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, menyampaikan tentang Pemilu mempunyai Nilai sangat strategis bagi perjalanan bangsa Indonesia, karena momen tersebut akan menentukan siapa Wakil Rakyat dan pemimpin negara untuk periode 5 Tahun kedepan. Dalam pelaksanaan pemilu baik Pileg dan Pilpres, setiap prajurit TNI wajib bersikap Netral, yaitu tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.
Danrem 023/KS juga menekankan kepada seluruh prajurit agar dapat mempedomani tema tersebut yaitu : dapat memahami tentang netralitas TNI sehingga terpeliharanya citra positif di mata masyarakat dalam menjaga nama baik perorangan maupun satuan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra TNI terkait dengan pelaksanaan Pileg/Pilpres, Prajurit tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak citra TNI.
Sementara itu, Kasiter Korem 023/KS Mayor Kav Setia Budi memberikan ceramah Netralitas TNI yang intinya menekankan kepada Prajurit tentang Implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
Lebih lanjut Kasiter menjelaskan, kepada Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dilarang untuk :
1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
4) Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
5) Secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
6) Melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
4) Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
5) Secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
6) Melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
7) Secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.
8 ) Menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.
9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.
11) Tidak melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). (Penrem 023)
8 ) Menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.
9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.
11) Tidak melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). (Penrem 023)

