INTAIKASUS.COM, (Medan) - Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus Sultoni Puja Kesuma (41) warga Jalan Teuku Amir Hamzah Gg. Makmur Kec. Binjai Kab. Langkat / Kota Rimo Kel. Rimo Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil, karena membuat atau memiliki Uang Palsu (Upal), Sabtu (9/2/2019).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu M. Syarif dan Panit Reskrim Ipda Jefri Simamora dalam siaran persnya, Senin (11/2/2019) mengatakan, Modus tersangka membuat dan mencetak uang palsu dengan cara memfoto copy dengan menggunakan 1(satu) unit printer warna merk Canon MP287 warna hitam.
"Awalnya tersangka membeli printer Canon tipe MP 287 di Binjai, dan rencananya untuk dibawa ke Rumah di Kota Rimo Kel. Rimo Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil.
"Printer tersebut akan digunakan untuk melengkapi Komputer yang biasa digunakan istri dan anak tersangka. Namun, setelah membeli printer, tersangka tidak langsung membawa pulang ke Aceh Singkil, printer tersebut di simpan di Rumah orang tua tersangka di Kab. Langkat. Saat di rumah orang tuanya, tersangka mencoba hasil foto copy printer yang baru dibeli tersebut.
"Tersangka mengawali dengan memfoto copy uang yang hasilnya persis menyerupai uang asli. Melihat hal tersebut, timbul niat tersangka untuk membuat uang palsu. Berhasil memalsukan uang kertas dengan memfoto copy, tersangka menyimpan sebagian uang hasil foto copy di rumah orang tuanya.
"Setelah itu, tersangka membawa sebanyak 2 (dua) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk iseng-iseng memperlihatkan kepada teman sesama supir travel.
"Adapun uang yang berhasil di cetak tersangka yakni 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Reratus Ribu Rupiah, 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah, dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Dua Puluh Ribu Rupiah", ungkap Yasir.
Yasir menambahkan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapat informasi adanya seorang yang memiliki uang palsu, selanjutnya petugas Polsek Sunggal turun ke Tkp dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti uang palsu yang dibuatnya dan juga mesin printer, selanjutnya pelaku langsung di boyong ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan," tandas Yasir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 26 Jo Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU. RI. No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Rn)