Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus Suriadi alias Tembong (41) warga Desa Celawan Wonosari Dusun V Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Pasalnya, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai supir ini diringkus lantaran nyambi menjadi seorang pengedar narkoba.

Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, melalui
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (12/2) kepada wartawan  mengatakan, penangkapan terhadap Tembong berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di  Desa Celawan Wonosari Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

"Selanjutnya Tim kita melakukan penyelidikan dan hasilnya tim mendapatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran barang haram itu. Lantas pada Senin (11/2) pukul 11.00 Wib kemarin, Tim Satres Narkoba Polres Sergai langsung menyergap tersangka saat berada di kediamannya,"
ucap Martualesi

Lebih lanjut dijelaskannya, kepada petugas dia mengaku sudah setahun ini menjadi pengedar narkoba. Sabu itu diperoleh dari I Warga Perbaungan yang masih kita buru.

"Sedangkan barang bukti yang diperoleh petugas dari tersangka yakni 2 (dua) helai plastik klip teransparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0.59 gr. 212 (dua ratus dua belas) bungkus helai plastik klip kosong. 1 (satu) pipet ujung runcing. 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna. 1 (satu) pipet runcing. 1 (satu) timbangan elektrik. 1 (satu) buah mancis. 1(satu) buah bong kaca. 1 (satu) buah kaca pirex dot. dan 1 (satu) buah Hp merk Mito.

"Tersangka dijerat pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.  (Rn)
Leave A Reply