Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Deli Serdang di Pimpin langsung Kanit 1 Ipda Dimas Adit Suntono membekuk dua Pelaku jambret di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, Kamis (07/02/2019) sekira pukul 03.00 Wib. 

Adapun kedua Pelaku yang diamankan yakni : Dedek Rudianto (30), warga Jalan Bandara Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Gang Mushola, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Juanda Alias Wanda  (26) Warga Jalan Bandara Labuhan Desa Dagang Kerawan, Gang Musyawarah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit 1 Jahtanras, Ipda Dimas Adit Sutono mengatakan, keduanya ditangkap hanya beberapa jam setelah keduanya merampok ponsel iPhone 6S milik Erwin, di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, Rabu (6/2/2019), sekira pukul 18.25 Wib. Waktu itu korban sedang duduk di atas becak, sedang dalam perjalanan ke rumahnya dari Jalan Sultan Serdang," kata Dimas.

Tiba di depan Masjid PTPN II Tanjung Morawa, lanjut Dimas, ternyata Dedek dan Wanda mengikuti becak yang ditumpangi Erwin dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion warna merah.

"Kemudian keduanya memepet becak dan langsung merampas iPhone 6s yang saat itu dipegang Herwin di tangan kirinya. Begitu berhasil, keduanya lalu tancap gas meninggalkan lokasi," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, kemudian dilaporkan korban ke Polres Deliserdang, sesuai laporan bernomor: LP/59/II/2019/SU/Res DS. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat dan mendapat informasi ciri-ciri dan keberadaan kedua pelaku di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Namun satu di antaranya pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Keduanya mengaku menjambret sekira pukul 18.30 Wib, di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa dan berencana menjual HP tersebut," urai   Dimas.

Dari hasil introgasi, Dedek Rudianto juga sudah pernah menjalani hukuman di Lapas selama 1 tahun pada 2010, sedangkan Juanda alias Wanda pernah menjalani selama 5 tahun pada 2012.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel iPhone 6s warna gold, sepedamotor Yamaha Vixion yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.

"Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Deliserdang. Kepada kedua  tersangka di kenakan Pasal 365 KUHAP pencurian dengan kekerasan (jambret)," tandas Dimas. (Rn)
Leave A Reply