INTAIKASUS.COM, (Binjai) - Entah apa yang ada difikiran MD (31), wanita yang beralamat di Jalan Sei Lepan, Kel. Pujidadi, Kec. Binjai Selatan, sehingga ia tega meninggalkan anak-anaknya untuk waktu yang cukup lama.
Pasalnya, MD rela menanggung resiko malu dan berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat mengantarkan paket yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu kedalam Lapas Klas II A Binjai, Rabu (13/2/2019) siang.
Dari tangan ibu anak tiga itu, petugas Lapas Klas II A Binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58,52 gram.
Akibat dari perbuatannya, MD dibawa ke Mapolres Binjai untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Fianto, saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, MD diamankan oleh petugas Lapas saat kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas kedalam bungkus kopi kemasan saat menjenguk sang suami didalam lapas.
"Awalnya, MD mau menjenguk suaminya atas nama Bembeng yang saat ini di dalam Lapas Klas II A Binjai, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kel. Limau Mungkur, Kec. Binjai Barat, namun saat melewati pintu penjagaan, petugas yang memeriksa barang bawaan MD terkejut saat membuka bungkus kopi kemasan yang dibawa oleh MD, lantaran didalam kopi tersebut petugas menemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu," jelas Aris.
Lanjut kata Aris, setelah mendapati informasi dari Lapas Klas II A Binjai, Petugas dari Satnarkoba Polres Binjai langsung kelokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi itu, MD berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Binjai, dan saat ini MD masih menjalani pemeriksaan petugas guna penyelidikan dan pengembangan kasus.
"MD beserta barangbukti sudah kita amankan di Mapolres Binjai, dan masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan selanjutnya, untuk perkembangan nya akan kita sampaikan selanjutnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai ini.
"Atas perbuatannya, MD dijerat pasal 112 subs 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara," tandas Kasat lewat telphone sellulernya. (Ik)