Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Hamparan Perak) -  Petugas Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak membekuk 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kedua pelaku yakni, Rizal syahputra (23) warga Dusun 3 Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak dan M Arun (21) Warga Jalan Paya Karang Kecamatan Hamparan Perak.

Kedua pelaku ditangkap usai mencuri sepedamotor Honda Mega Pro BK 4956 UT milik Muhammad Idris (57) yang saat itu diparkirkannya di salah satu rumah di Dusun Paya Karang Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak.

"Korban Muhammad Idris mngendarai sepeda motor Honda Mega Pro BK 4956 UT saat berkunjung ke rumah kerabatnya di Dusun Paya Karang Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak. Korban saat itu sedang berobat dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah tersebut, namun begitu kembali, sepeda motornya telah lenyap," ujar  Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar menceritakan kronologis pencurian sepedamotor tersebut, Senin (11/3).

Lanjut KapolsekKapolsek menuturkan, begitu kehilangan sepedamotornya, korban langsung melaporkannya ke Polsek Hamparan Perak, dan tim khusus langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Kedua pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya. Dan saat ini telah kita interogasi dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kapolsek mengakhiri. (Red)
Leave A Reply