Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Polres Sergai semakin gencar memberantas praktik penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Polres Sergai berhasil menangkap 11 orang pemain yang terlibat peredaran narkoba.

Sebanyak 10 LP dan 11 tersangka yang ditangani adalah 9 LP tangkapan Sat Narkoba dan 1 LP tangkapan Polsek Firdaus, dimana status tersangka 1 orang penanam Ganja, 6 orang pengedar dan 4 orang pemakai.

Adapun nama ke 6 tersangka pengedar diantaranya : Krisantono als Kibe (35), Tio Paulus Lbn Siantar als Kuwait (51), M.Hendra (21), Randu (24), Zainal Abidin als Aseng (28), Muhammad Joni (43). Dan Hendra als Gosong (36) adalah penanam ganja.

Untuk ke 4 orang pemakai yaitu Doni Harianto als Anto Botak (39), Rama Dani (19), Deni Purba (38) dan Toni Gustiawan (26).

Kapolres H.AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H., KBO Iptu  Defta, Kanit Idik I Iptu  P.Sinuhaji, Kasubag Humas AKP Nellita Isma, Kasi Propam Iptu Ismaya, Kasiwas Iptu D.Panjaitan, Jumat (15/3) menggelar konferensi pers terkait tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai dari tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2019.

Kapolres AKBP Juliarman menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) batang ganja tinggi 128 Cm berat 50,75 Gr, Sabu 33,3 Gr dan 1 pucuk senjata softgun.

"Awal penangkapan pelaku, pada hari Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah diketahui bila Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Sergai. Lokasi tersebut merupakan tempat basis peredaran narkotika di Kecamatan Perbaungan yang meresahkan warga sekitar.


Kemudian Satnarkoba melakukan penyidikan under cover buy dengan tersangka, Muhammad Joni, saat tersangka menyerahkan sabu dan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan diri dengan menyulut dada personil Brigadir Amran J Sitorus. 

Kemudian KBO dan Kanit II membantu penangkapan terhadap tersangka tetapi tersangka meronta dan menggigit paha personil Satnarkoba.

"Dengan kegigihan anggota, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti dan dilakukan pengembangan," kata Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.

Namun, saat tersangka diturunkan dari mobil, sebut AKBP Juliarman lagi, petugas melakukan interogasi di jalan Seirampah dan tersangka mencoba kabur dengan menendang perut Kanit I. Di saat itu petugas memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian paha sebelah kiri tersangka dan kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapat perawatan.

"Dua personil Satnarkoba Polres Sergai yang mengalami luka saat melakukan penangkapan yakni Iptu P. Sinuhaji dan Brigadir Amran J. Sitorus, dan saat ini sudah dirawat di RSUD Sultan Sulaiman," ujar Kapolres sembari menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja, pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal 112 sub 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, bahwa Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya. "Diharapkan semua warga masyarakat di Kampung Tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba disana," pungkasnya. (Red)
Leave A Reply