INTAIKASUS.COM, (Medan) - Akibat menggelapkan beca bermotor (Betor), Reza Ardiansah (27) warga Jalan Pematang Siantar Kecamatan Simalungun, diamankan Team Pegasus Polsek Medan Helvetia.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian menyebutkan, bahwa pada Jumat 18 Januari 2019 sekira pukul 20.30 WIB, Reza Ardiansah meminjam Betor Pagar Napitupulu (35) warga Jalan Sempurna Pasar IV No. 35 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia dengan alasan ada urusan keluarga.
Karena ditunggu – tunggu 2 hari tidak pulang, dan merasa jadi korban, Pagar Napitupulu selanjutnya ke Polsek Medan Helvetia guna membuat laporan dengan LP/61/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.
Menerima laporan korban, Team Pegasus langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi – saksi yang ada.
Mengetahui keberadaan pelaku, Reza Ardiansah dari korban Pagar Napitupulu pada, Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 18.00 WIB di Simpang Pos Medan Selayang, Team Pegasus Polsek Helvetia segera meluncur ke sasarannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita barang bukti 1 buah dompet.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya, Senin (3/3/2019) pukul 18.30 WIB, dapatlah si penadah (480 KUHPidana) hasil kejahatan tersebut bernama, Heri (32) warga Jalan Purwodadi Stabat dan disita Betor milik korban.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Dra Hj. Trila Murni, SH, melalui Panit I Reskrim Ipda Sahri Sebayang, SH, saat dikonfirmasi, Jum'at (8/3/2019) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, dan terhadap tersangka, Reza Ardiansah di persangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dan penadah, Heri Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas mantan Panit I Reskrim Polsek Sunggal ini. (Rn)