Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM, (Medan Labuhan) - Chandra (33), warga Jalan Veteran Psar V Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, diciduk Polsek Medan Labuhan.

Pasalnya, pria tersebut nekat mencuri sepeda motor (Curanmor) milik IRT (korban) bernama Fitri Yani Ritonga (22) penduduk Jalan Marelan IV Barat Lingkungan 5 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada hari Selasa 26 Februari 2019.

"Pada hari Selasa 26 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku (Chandra-red) mencuri Honda Vario pelat BK 2562 ADW milik korban di Jalan Marelan Raya Pasar I Tengah Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan," ucap Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Bonar H Pohan, kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Saat itu, lanjut Rosyid menerangkan, korban tengah memakirkan sepeda motornya di depan toko buah Marelan dalam keadaan tidak terkunci. Secara tidak sengaja, korban melihat pelaku tengah mencokel dengan kunci letter T dan membawa sepeda motor miliknya. Sehingga ia langsung berteriak sembari melakukan pengejaran.

Dan pada saat bersamaan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melaksanakan patroli mendengar teriakan korban langsung merespon dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Jadi, tersangka berhasil kita amankan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan bergerak cepat merespon teriakan korban," jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Rosyid lagi, tersangka berikut barang bukti kunci Letter T dan Honda Vario pelat BK 2562 ADW langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan guna proses lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (Red)
Leave A Reply