INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Hendra (36), harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, Ia ditangkap karena terlibat narkoba. Kebiasaannya menghisap ganja membuatnya nekat menjadi petani ganja.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai di kediamannya di Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu pada hari Rabu (6/3).
Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK.,MSi melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, mengatakan, penangkapan terhadap Hendra dilakukan berawal dari informasi soal penanaman ganja. Setelah di telusuri, ternyata informasi itu pun benar.
"Dari kebunnya kita menemukan pohon ganja setinggi satu meter lebih," ujar AKP Martualesi, Kamis (7/3).
Hendra menanam ganja di kebunnya. Bibit ganja diperolehnya dari biji ganja yang selama ini dihisapnya. Setelah ditangkap, polisi pun langsung menuju ke ladang Hendra yang letaknya tak jauh dari kediamannya.
"Setelah kita temukan barang bukti, pelaku mengaku sudah menanam ganja itu dua bulan yang lalu dan belum pernah dipanen," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan kasus, lanjut Martualesi, ternyata Hendra pernah ditangkap sekitar 2 tahun yang lalu. Ia diringkus saat berpesta ganja di gubuk ladangnya. Namun saat sudah diborgol, tersangka berhasil melarikan diri.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subidair Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Red)