INTAIKASUS.COM, (Medan) - Abdul alias Bedul (34) warga jalan Budi Luhur No.67 Kel. Seikambing Kecamatan Medan Helvetia dan Sugianto (43) warga jalan Sei Kapuas No.70 A Kel. Babura Kec. Medan Sunggal, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia lantaran merampas handphone milik Rika Andriani (25) warga jalan Darmais III No.35, Komp.Veteran Kec. Percut Seituan Kab. Deliserdang, Kamis (18/4/2019) sekira pukul 11.00 Wib.
"Kejadian tersebut berawal, saat itu korban baru selesai menelephone di depan rumah orang tuanya dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Budi Luhur Gg. Batak Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia. Namun, tiba-tiba dua orang berkendaraan dengan sepeda motor langsung merampas handphone milik korban," ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni.SH melalui Panit Reskrim Ipda Sahri Sebayang.SH, Selasa (23/4/2019).
Spontan saja, lanjut Ipda S Sebayang menjelaskan, korban langsung berteriak rampok..rampok... Atas kejadian tersebut, sehingga mengundang masyarakat yang mendengar, lalu kedua pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat, yang selanjutnya menghubungi pihak Polsek Medan Helvetia.
"Mendapat informasi tersebut, Personil Unit Reskrim bersama Pegasus Polsek Medan Helvetia langsung meluncur ke Tkp (Tempat kejadian perkara) dan mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4220 ABS dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Medan Helvetia untuk di proses.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Rn)
