Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal meringkus Mazza Rizal (38) warga Jln. Setia Luhur Gg. Rahayu Lk. XI Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, di Jalan Asrama Dwikora Kec. Medan Helvetia, tepatnya di pinggir jalan umum.

Dari sejumlah infornasi yang dihimpun, penangkap terhadap pelaku kasus narkoba ini berawal pada Rabu (10/4/2019) pukul 18.00 wib, saat itu Tim Pegasus Polsek Sunggal yang rutin  melaksanakan "Hunting" mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Pinang Baris kerap terjadi teransaksi Narkotika.

Selanjutnya Tim turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.  Saat di Tkp Tim melihat salah seorang laki-laki yang dicurigai sebagai Target dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Vega R. Namun ketika didekati lelaki tersebut hendak melarikan diri dengan sepeda motornya, namun Tim langsung menangkap pelaku.

Pada saat ditangkap pelaku berusaha membuang barang bukti satu plastik kelip yang digenggam dengan tangan kirinya ketanah. Selanjutnya petugas yang telah mengetahui gerakan pelaku, memerintahkan mengambil barang yang dibuangnya. Benar saja, pelaku tak dapat mengelak, ketika dibuka didalam satu buah plastik klip bening yang dibuangnya ketanah berisi narkotika diduga jenis sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lanjut.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba tersebut.
"Ya, tersangka atas nama Mazza Rizal kita amankan dalam kasus narkoba, dengan barang bukti 1 (satu) buah Plsatik Klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Hitam putih BK. 6141 AAO.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", pungkas  Iptu Syarif. (Rn)
Leave A Reply