Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Pegasus Polsek Medan Baru membekuk pelaku perampasan Handphone di Jalan Rotan Belakang Petisah Medan.

Adapun pelaku yakni Ian Mustakim (29) warga Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan, diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak HP merk Iphone S6 warna putih.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melaui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, menerangkan bahwa  pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 sekira pukul 16.45 Wib.

"Jadi pada saat itu, Korban bersama adik kandungnya berangkat dari Jalan Zainul Arifin Medan dengan menumpangi Beca Mesin hendak pergi ke swalayan Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan," ujar Kanit Reskrim Iptu Philip, Selasa (23/4/2019).

Lalu, lanjut Iptu Philip, ketika melintas di Jalan Rotan Belakang tepatnya dekat Pasar Petisah Medan, becak yang ditumpangi korban tiba-tiba didatangi 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan pelaku Ian Mustakim yang dibonceng merampas HP milik korban yang saat itu sedang dipegang korban.

"Aksi perampasan HP tersebut, sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku, hingga  pelaku dapat mengambil HP korban jenis Iphone S6 warna putih, kemudian pelaku melarikan diri dan korban pun berteriak maling-maling," jelasnya.

Pelaku Ian Mustakim akhirnya berhasil diamankan setelah Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH sedang melintas melakukan Patroli Mobile.

"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply