Pelaku penganiayaan saat diamankan.
INTAIKASUS.COM, (Medan) - Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan meringkus satu dari tiga pelaku penganiayaan terhadap Ilham Fadli Piliang (20), seorang Mahasiswa, warga Jln. Kesehatan Gg. Nogio IV, Desa Deli Tua.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni Dwi Andrean Panjaitan (22) warga Jalan Pancing 1 Gg. Manggis Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial RF (22) warga Tanjung Balai dan DW (32) warga yang ngekos di Jln. Tuasan Gg. Aman, masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto didampingi Kanit Reskrim Iptu MK Daulay, kepada wartawan menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Kamis (2/5/2019) sekira pukul 17.30 Wib. Ketika itu korban bersama temannya yang sedang mengendarai sepeda motor berjalan di dekat kampus Unimed menuju ke jalan Pancing.
Namun karena saat itu keadaan jalan macet, kemudian korban bersama temannya menggeber-menggeber sepeda motor yang dikenderainya. Tak senang melihat korban menggeber sepeda motornya, pelaku yang sedang mengendarai mobil avanza juga membalas menggeber mobilnya. Hingga akhirnya terjadi salah paham.
Lalu salah seorang teman pelaku turun dari mobil. Melihat hal itu, teman korban malah membalikan arah kendaraannya, dan sembari memukul kaca spion mobil pelaku. Selanjutnya korban dan temannya melarikan diri ke arah MMTC.
Korban penganiayaan
Kemudian para pelaku langsung mengejar korban dan sesampainya di Komplek MMTC mobil pelaku berhasil memepet sepeda motor korban. Kemudian salah satu pelaku turun dari mobil dan langsung memukul teman korban.
Korban yang melihat temannya dipukul berniat hendak menolong, namun ternyata korban juga ikut diserang oleh para pelaku. Tak hanya sampai disitu saja kemudian salah satu dari pelaku menusuk punggung korban dengan menggunakan pisau kemudian melarikan diri.
Akibat dianiaya korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Sei Tuan yang tertuang dalam LP/1202/K/V/2019/ SPKT Percut, pada tanggal 2 Mei 2019.
Mendapat laporan korban, Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Kanit dan Panit melakukan olah Tkp dan melihat keberadaan korban di Rumah Sakit Haji Medan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi akhirnya Team Pegasus berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Andrean Panjaitan.
"Dari hasil introgasi tersangka Dwi Andrean yang berhasil ditangkap mengaku melakukan penikaman terhadap korbannya. Sementara untuk dua tersangka lainnya berinisial RF dan DW masih dalam pengejaran petugas.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 yo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", tandas Kompol Subroto. (Rn)
