INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Kejaksaan Negeri Belawan (Kajari) memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap hingga 31 Desember 2018, Kamis (2/5/2019) di halaman kantor Kajari Belawan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, Panit Polsek Belawan Iptu Edi Suranta, Dan POMAL Letkol Wakid, Tokoh Agama H Ismail Zainal, Tokoh Masyarakat Junaidi Pangaribuan dan seluruh Jajaran Kejari Belawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani SH MH menjelaskan, Rekapitulasi pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan 31 Desember 2018, jumlah perkara yang dimusnahkan sebanyak 349 perkara.
"Dari 349 perkara diantaranya Perkara narkotika sebanyak 294 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan shabu-shabu sebanyak 951,68 gram, kemudian ganja 37.103,74 gram," terangnya.
Selanjutnya, ucap Kajari, perkara tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan uang palsu 371 lembar senilai 25.315.000, undang undang darurat 12 benda (pisau dan parang).
"Sementara perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum yaitu tindak pidana perjudian sebanyak 26 mesin dingdon/jackpot," pungkasnya. (Red)