Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sibolga) -  Korem 023/Kawal Samudera adakan Sosialisasi KPR Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (BP TWP AD) kepada Prajurit TNI dan PNS di Jajaran Korem 023/KS di Aula Gupala Makorem Jalan Datuk Itam Sibolga, Kamis (09/05/2019).

Danrem 023/KS Kol Inf Tri Saktiyono menyambut langsung kedatangan Rombongan Manager PT Harapan Optimis Mandiri Pak Siburian.
Danrem 023/KS Kol Inf Tri Saktiyono mengatakan, Rumah memiliki peran yang sangat penting, terutama sebagai tempat tinggal, sekaligus tempat berlindung dari hujan dan panas, serta tempat berkumpul kita dengan keluarga, disamping itu, rumah juga merupakan sebagai investasi di hari tua dan anak cucu kita nanti di masa depan," ujarnya.

Lebih Lanjut Kol Inf Tri Saktiyono mengatakan, pengadaan dengan sistem KPR swakelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) ini berperan untuk kesejahteraan prajurit TNI AD khususnya tentang perkreditan perumahan, dapat memberikan banyak kemudahan kepada prajurit dan PNS korem 023/KS  untuk memiliki rumah pribadi dengan biaya dan angsuran yang terjangkau.

" Dengan demikian Tabungan Wajib Perumahan (TWP) ini sangat berguna bagi setiap Prajurit dan PNS Korem 023/KS apabila digunakan secara benar dan bijak melalui KPR swakelola. Karena bisa juga dana TWP tersebut diambil untuk keperluan yang lain apabila para anggota sekalian menjelang pensiun nanti," jelas Danrem.

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Pak Siburian, PT HARAPAN OPTIMIS MANDIRI. Program KPR ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi  kebutuhan kepemilikan perumahan bagi Prajurit TNI dan PNS Jajaran Korem 023/KS.

Program KPR Swakelola TWP AD ini sangat membantu Prajurit TNI dalam mengatasi kepemilikan perumahan pribadi yang mudah, murah, sehat, dan indah bagi Prajurit TNI AD dimanapun berada dan bertugas.

Secara teknis dalam pelaksanaan program ini BP TWP AD meminjamkan dana yang terhimpun dari dana TWP kepada Prajurit TNI AD dalam hal ini disebut debitur untuk membayar KPR yang telah ditunjuk oleh Kotama/Balakpus. (Penrem 023)
Leave A Reply