INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Petugas gabungan dari Cyber Crime Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria penyebar ujar kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) dan Ketua Umum Partai PDI-P, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya, video viral menghina Joko Widodo dan Mega Wati Soekarno Putri terpampang melalui running text SPBU 14.202.114 di Pasar III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jum'at (24/5/2019) kemarin.
Informasi yang dihimpun di kepolisian, pria yang diamankan berinisial, IPT (20) tahun warga Uni Kampung Belawan, Kecamatan Medan Belawan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop yang digunakan tersangka untuk menyebar ujar kebencian ke Sosial media (Sosmed).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Candra SIK dalam siaran persnya di Polsek Medan Labuhan menjelaskan, Pelaku penyebar ujar kebencian Presiden dan Ketua Umum Partai PDI-P berhasil diamankan setelah petugas gabungan Cyber Crime Polda Sumut dan Satreskrim Polres Belawan serta Polsek Medan Labuhan yang sebelumnya melakukan penyelidikan.
"Penangkapan terhadap tersangka setelah petugas gabungan memeriksa sejumlah saksi. Bermodal dari keterangan sembilan orang saksi yang sebelumnya diperiksa.
Selajutnya kita melakukan pengembangan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Kawasan Uni Kampung Belawan, Kec. Medan Belawan," jelas mantan Kabsudit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Selain itu, tambah AKBP Ikhwan Lubis, terkait pembuat teks hinaan terhadap Presiden RI dan Ketua Umum Partai PDI-P, pihaknya masih mendalami dengan melakukan penyelidikan. Untuk sementara, kita menduga pelaku yang meretas ini adalah orang luar yang punya keahlian dalam bidang IT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan, hasil introgasi, bahwa pelaku sengaja merekam dan menyebar luaskan running teks penghinaan tersebut ke berbagai Sosmed.
"Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sengaja melakukan penyebaran penghinaan itu ke media sosial seperti you tube, facebook, whatsapp dan instagram.
"Guna menunggu proses lanjut, pelaku kita inapkan dalam sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan. Terhadap Tersangka di jerat melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2008 ini. (Red)