Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu sebanyak 38 gram, Selasa (28/5/2019) pukul 10.00 Wib.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Sergai, dengan cara direbus menggunakan air mendidih sampai habis.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka Surya Effendi alia COY, (40) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, diwakili Iptu Defta Sitepu,Sh (KBO Sat Narkoba) Tumpak Mangisi Sitohang, Sh (JPU) Yudi,Sh (Pengacara) Suria Effendi (Tsk) Ipda M. Sihombing (Kanit 2 Sat Narkoba) Brigadir Toni Sipayung,SH.

Tersangka diringkus dari hasil grebek kampung narkoba pada Senin 08 April 2019 , TKP I Lingkungan Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab.Sergai.

Pada saat penangkapan tersangka diperoleh barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan besar berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 18,12 gram, 14 buah plastik klip transparan sedang berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 19,93 gram, total sabu seberat 38,05 gram, 1 bungkus ganja kering dengan berat Brutto seberat 0,84 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 lembar kertas tiktak, uang tunai Rp.250.000, 1 buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing, 100 buah plastik klip transparan kosong, serta 1 buah tas sandang berwarna coklat merk Fila.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Rn)
Leave A Reply