Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Menindak lanjuti peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah melakukan mapping terhadap pelaku-pelaku peredaran narkoba.

Dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Iptu Defta dilakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sabtu (22/6/2019) dini hari pukul 00.30 Wib.

Hasilnya, Sutarman (48), warga Dusun I, Desa Pematang Sijoman, Kecamatan Perbaungan seorang bandar narkoba jenis shabu ditangkap dan sejumlah barang bukti, 4 (empat) plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 6,27 Gr, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (buah) pipa plastik yang dijadikan sebagi sendok sabu, 5 (lima) bal plastik klip transparan, dan uang tunai Rp.120.000 diamankan.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan  mengatakan, tersangka (Sutarman-red), ditangkap saat berada didalam rumahnya.

"Dengan didampingi Kadus setempat dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis shabu yang terletak diatas dari dalam kamar tepatnya dibalik pintu kamar.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sudah hampir setahun menjual shabu, dengan penjualan sekitar 3-4 Gr setiap harinya mendapat keuntungan Rp.300 ribu hingga Rp.400 ribu. Tersangka memperoleh shabu dari seorang BD yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

"Kepada tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Kasat Res Narkoba Polres Sergai ini. (Red)
Leave A Reply