INTAIKASUS.COM, (Samosir) - Sesuai amanah Peraturan Menteri dalam negeri nomor 56 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pemerintah Kab. Samosir, dalam hal ini memprogramkan Kegiatan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat Tingkat Kab. Samosir Tahun 2019.
Pasi Inteldim 0210/TU Kapten Ctp S.Situmorang, menghadiri rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas 2019, di Ruang rapat Kantor Kesbangpol Pangururan Kabupaten Samosir, Rabu (19/6/2019).
Rapat tersebut dihadiri oleh ; Kasi Pembina Politik Tunggul Sinaga Msi, Pasi Intel Dim 0210/TU Kapten Ctp S.Situmorang, KBO Intel Polres Iptu J.Sianipar, dan Kasi Intel Kajari H.Situmorang.
Kasi pembina politik Kesbangpol, Tunggul Sinaga Msi. dalam rapat mengatakan bahwa Kita akan menyusun program kerja untuk mendata Ormas yang ada di Kabupaten Samosir. Sekaligus supaya kita dapat mengawasi pergerakan Ormas yang ada, Kedepannya supaya Ormas dapat dibina untuk membantu pembangunan Kabupaten Samosir.
Sementara, Pasi Intel Kodim 0210/TU Kapten Ctp S.Situmorang mengatakan, kita harus dapat membantu dan memonitor pergerakan ormas yang ada di Kabupaten Samosir. Untuk berjalannya pembangunan di Kabupaten Somosir perlu diadakan penyuluhan dan pembinaan terhadap Ormas supaya tidak meresahkan masyarakat. Kami dari Kodim 0210/TU selalu siap membantu Kabupaten Samosir dalam mengawal Pembangunan Kabupaten Samosir," kata Kapten Situmorang. (Penrem 023)