INTAIKASUS.COM, (Medan) - Seorang pria warga Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, tewas usai terlibat pertengkaran dengan tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diketahui bernama Rudi Canli (40), tewas karena tertusuk tombak.
Kejadian pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi rumah pelaku, Poken (40), karena merasa terganggu dengan suara musik milik pelaku yang diputar terlalu keras.
Korban pun meminta pelaku untuk mengecilkan suara musik tersebut, karena istri korban sedang melaksanakan ibadah Sholat Maghrib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diketahui bernama Rudi Canli (40), tewas karena tertusuk tombak.
Kejadian pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi rumah pelaku, Poken (40), karena merasa terganggu dengan suara musik milik pelaku yang diputar terlalu keras.
Korban pun meminta pelaku untuk mengecilkan suara musik tersebut, karena istri korban sedang melaksanakan ibadah Sholat Maghrib.
Tidak terima karena ditegur, pelaku langsung memaki-maki korban, hingga akhirnya antara pelaku dan korban terlibat pertengkaran sampai di luar rumah mereka.
Korban membawa tombak dan pelaku membawa batu. Mereka dikabarkan sempat bergumul dan kejar-kejaran hingga sekitar 10- 15 meter dari rumah mereka.
Tepatnya di tanah kosong, pelaku dan korban kembali bergumul hingga korban roboh bersimbah darah. Menurut informasi korban tertusuk oleh tombak yang dibawanya.
"Disinilah terakhir korban roboh," kata salah seorang warga, Frans, Minggu (28/7/2019).
Sementara Kepala Dusun VIII, Ibadika Sitepu, mengaku mengetahui kejadian usai mendapat informasi dari warganya.
"Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) rumah pelaku dalam keadaan sepi, sementara korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut," ujarnya.
Menurut informasi yang diterima Sitepu, saat ini istri pelaku sudah dibawa polisi untuk mencari di mana keberadaan pelaku tersebut.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto kepada wartawan mengatakan, "pelaku diamankan di rumah orang tuanya. Kejadiannya ketika itu saat maghrib, korban membawa tombak untuk melawan pelaku, kemudian pelaku merebut tombak tersebut lalu di tusuknya ke korban .
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara," tandas Kompol Subroto. (Rn)