Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Team Pegasus Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan roda empat.
Ketiganya yakni Oma Sumantri (39) penduduk Jalan Tanjung Anom Perumahan Grya 2 Tanjung Anom Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Dian Pratama (32) pendudk Tanjung Selamat Gang Perjuangan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Agus Hermansyah alias Agus (38) penduduk Jalan T. Amir Hamzah LK. I Kwala Begumit, Kecamata Binjai, Kabupaten Langkat.

Berikut barang bukti yang turut disita satu Set Kunci T, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BK 1171 EG dan uang tunai sebesar Rp.25.000 ribu rupiah.

Para pelaku ditangkap atas laporan korban Budi Bhakti (59) warga Jalan Starban Gang Murni, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Senin (8/7/2019) mengatakan, Awal kejadian pada Sabtu (08/6/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Korban bersama keluarga tiba di rumah keluarganya di Jalan Besar Tanjung Selamat untuk berhari lebaran," ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, korban memarkirkan mobil Mitsubhisi L300 Pick Up tersebut di lahan kosong samping salon yang hanya berjarak 10 meter dari rumah keluarga korban dalam keadaan terkunci pintu.

"Namun, sekira pukul 15.30 WIB, korban keluar hendak mengambil mobil tersebut,  ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi di parkiran semula. Kemudian korban memberitahukan hal itu kepada keluarga korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit mobil pick up L300 warna hitam BK 8586 CU an. Budi Bakti, yang ditaksir senilai Rp. 85.000.000," terang mantan  Kapolsek Patumbak ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, karena nerasa keberatan, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. Berdasarkan pengaduan korban, petugas Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mengambil mobil tersebut adalah Oma Sumantri Cs.

Singkat cerita Oma Sumantri ditangkap pada Selasa (18/6/2019) dari rumahnya lalu barsama ketiga pelaku lainnya.

"Saat dilakukan penangkapan,  pelaku Oma Sumantri melakukan perlawanan dan membahayakan petugas  sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas Kompol Yasir sembari menambahkan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 7 (tujuh) Tahun penjara. (Rn)
Leave A Reply