Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Unit Reskrim Polsek Sunggal  mengamankan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berinisial NM Alias NIKS (18) warga Jln. Stasiun Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deliserdang, Minggu (30/6/2019), pukul 22.15 Wib.

"Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban bernama T. Fadli Syafrijal (31) warga Blok Gading Perumahan Asri Indah No.19 Desa Tj. Gusta Sunggal, Deliserdang, tertuang dalam laporan polisi No. LP/485/K/VII/2019, pada 01 Juli 2019.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, Jumat (5/7/2019) mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (30/6/2019), sekira pukul 22.15 Wib. Tkp Blok Gading, Perumahan Asri Indah No. 19 Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Deliserdang.
Pencurian tersebut diketahui korban ketika pulang kerumahnya dengan naik Grab. Sesampainya dirumah korban membuka pintu namun terkunci dari dalam. Karena pintu rumah tak bisa dibuka, selanjutnya korban mendobrak pintu dan menghidupkan lampu. 
Setelah lampu hidup korban mendengar ada suara orang melompat dan lari, kemudian korban berteriak seraya berkata keras "Siapa itu yang lari". 

Kemudian korban keluar rumah dan mengejar pelaku.
Warga yang mendengar teriakan korban spontan mengepung tersangka dan berhasil ditangkap. Warga yang geram langsung menghakimi tersangka hingga babak belur.

Personil Polsek Sunggal yang mendapat kabar tentang adanya pelaku pencurian ditangkap warga, langsung turun ke Tkp dan mengamankan tersangka diboyong ke Mapolsek Sunggal.

Karena peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), diantaranya 1 (Satu) unit Handphone merk Sony warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk Casio, 2 (dua) buah celengan plastik berisi uang, 1 (satu) buah tas ransel berisi berbagai macam pakaian.

"Akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke - 3e dan 5e KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun kurungan", tandas Iptu Syarif, seraya menambahkan dari pengamanan terhadap tersangka pihaknya mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit Handphone merk Sony warna hitam, 1 (satu) Jam Tangan merk Casio, 1 (satu) buah Tas warna coklat berisi, pakaian baju dan celana, keseluruhan barang tersebut milik korban. (Rn)
Leave A Reply