Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (12/7/2019) malam, di Jalan MG Manurung, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pelaku tersebut yakni Ridwan Rumahorbo (35) warga Jalan Titi Layang Pasar IV Gang Kompak, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku Ridwan diringkus berdasarkan laporan korban David Janeiro Seares (37) penduduk Jalan Jambi No. 8 Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan dengan nomor  LP/506/VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak tanggal 9 Juli 2019.

"Dari pelaku Ridwan, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unut kompressor, empat velk truk, 10 ring dan enam unit As stir truk," kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (13/7/2019).

Sebelumnya, lanjut Kapolsek, pada Selasa (9/7/2019) sekira pukul 15.00 WIB, korban datang ke Polsek Patumbak untuk melaporkan bahwa salah satu gudang elektronik YCH di Jalan MG Manurung No.8 telah dibongkar maling yang masuk dengan memanjat dinding pembatas gudang.

"Dalam laporan itu, usai memanjat dinding pembatas gudang, kemudian pelaku naik ke atap gudang dan menggunting seng atap gudang tersebut dan kemudian mengambil sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Panglima Denai. Kemudian, Tim Pegasus bergerak ke Jalan Panglima Denai dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa merekalah yang melakukan pembongkaran gudang elektronik YCH milik korban. Ataspengakuan pelaku kemudian dilakukan pengembangan guna menemukan dan penangkapan dua pelaku lainnya.

"Pada saat pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri, Tim Pegasus memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Sehingga  dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan pelaku," terang Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembaknya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Red)
Leave A Reply