Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Pancur Batu) - Gegara cemburu buta, Ngiani Purba Alias Ucok (55), tega memartil wajah kekasihnya, Inawati Beru Ketaren (42), yang merupakan seorang janda. Akibat perbuatan itu, akhirnya membawa ia masuk penjara.

"Tersangka ditangkap dari kawasan tempat tinggalnya di Dusun I, Desa Kuala, Sibolangit Deliserdang, Selasa (20/8/2019) kemarin," terang Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily, Kamis (22/8/2019).

Disebutkan Kanit Reskrim ini,  kasus penganiayaan oleh Ngiani Purba, terjadi di kediaman Inawati di Jln  Karet IV, Perumnas Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada tanggal 4 Juni 2019 lalu.

"Motif penganiayaan oleh Ngiani Purba terhadap Inawati berawal dari rasa cemburu, pelaku mengaku sering melihat korban menerima kedatangan sejumlah pria, dan masuk ke dalam rumahnya. Ngiani menjadi gelap mata. Kemudian, secara diam - diam, tersangka dengan membawa martil menyelinap masuk dari pintu belakang. Kekasihnya itu terkejut, dan keduanya terlibat pertengkaran.

"Tersangka langsung mengayunkan martil ke wajah kekasihnya. "'Kubunuh kau, lebih baik kau mati," ungkap Suhaily  mengulangi perkataan Ngiani kepada korbannya. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan korban.

Lebih lanjut dikatakan Suhaily, tersangka juga melemparkan martil itu di dalam rumah korban. Kasus ini menjadi heboh, masyarakat kemudian membawa korban untuk membuat pengaduan, dan Polisi pun turun melakukan pengejaran.

Berselang dua bulan kemudian, Ngiani diamankan polisi beserta barang bukti martil, setelah  mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah kembali ke rumahnya di Dusun I, Desa Kuala, Sibolangit.

"Atas perbuatannya, tersangka di  jerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat (1) Jo 335 ayat (1), tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Iptu Suhaily. (Red)
Leave A Reply