Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agus Andrianto memusnahkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun sekitar sepekan pada 11-18 Juli 2019. 

Total barang bukti yang dimusnahkan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Jumat (9/8/2019), di antaranya sabu-sabu sebanyak 160 kg, ekstasi sebanyak 16.224 butir, ganja 169 Kg, dan daun khat 15 Kg. Sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dan daun khat dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti narkoba disita dari 93 orang tersangka. Dua di antaranya ditembak mati," ungkap Irjen Agus. 

Agus menambahkan, keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba itu, menyelamatkan 1.621.400 anak bangsa dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang.

"Ekstasi menyelamatkan 16.224 orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna," ujarnya.

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, menurutnya, pemusnahan ini berhasil menyelamatkan 170 ribu anak bangsa. Dengan asumsi, satu gram untuk satu orang.

"Untuk daun khat menyelamatkan 15.900 orang dengan asumsi satu gram satu pengguna. Jenis narkotika daun khat tidak bisa dibuktikan di sini, kecuali dilakukan di laboratorium.

"Kepada para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Red)

Leave A Reply