Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Team Pegasus Polsek Sunggal menciduk HG (26) warga Jalan Dusun I Ujung Beringin Desa Namo Tualang Kec. Sibiru-biru Kab. Deli Serdang. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai supir ini, ditangkap karena kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama dua orang temannya disalah satu rumah kosong di Jalan Mesjid Kampung Banjar Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 18.15 Wib. 

Hal itu dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, SH, Kamis (29/8/2019), adapun kedua teman tersangka yang berhasil melarikan diri dari penggrebekan petugas yakni berinisial Ag dan Sa.
"Penangkapan tersebut berawal pada Sabtu (10/8/2019) sekira Pukul 18.00 Wib. Saat itu Team Pegasus Polsek Sunggal mendapat impormasi dari masyarakat bahwasanya di Jln. Binjai Km.14 tepatnya di Jalan Mesjid Kampung Banjar di sebuah rumah kosong sering digunakan sebagai tempat untuk teransaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tak mau menyia nyiakan informasi tersebut, Team Pegasus langsung bergerak cepat menuju ke lokasi (TKP). Ketika sampai di TKP Team melihat ada beberapa orang pria sedang berada didalam rumah kosong tersebut,  kemudian langsung dilakukan penggrebekan dan berhasil  mengamankan tersangka HG. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni berinisial Ag dan Sa berhasil melarikan diri.

"Dari penggrebekan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap sabu-sabu (bonk) terbuat dari botol berikut kaca piret, 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,20 Gram, dan 2 (dua) buah mancis. Sejumlah barang bukti itu terletak dilantai didalam kamar," terang Iptu Syarif Ginting.

Menurut pengakuan tersangka HG, sambung Syarif Ginting, dirinya datang kerumah kosong tersebut bersama temannya Ag, untuk keperluan menebus Sepeda Motor miliknya yang sebelumnya digadai kepada Sa.

"Saat ini HG bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu Ag dan Sa masih kita buron. Untuk tersangka HG dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), Subs Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) Tahun penjara", pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply