Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Aparat Kepolisan dari Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus 4 pelaku Pembobolan rumah di Jalan 
Pasar IV Barat Perumahan Marelam Asri Residen No. 12 Medan Marelan.

Adapun 4 pelaku yang berhasil diringkus yakni, Jefri Hanafi Siregar (27) warga jln.  Tanjung Selamat Gg. Pendidikan Kec. Sunggal, Ahmad Zulfikar (24) warga Jln. Plamboyan Raya Gg. Plamboyan IX, Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deliserdang, Julian Ginting (25) warga Jln. Tanjung Selamat Gg. Plamboyan VIII Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, dan Rahmad Syahputra Lubis (29) warga Jln. Plamboyan Raya Kel. Tanjung Selamat Lingk III Kec. Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, SH, Jumat (30/8/2019) menyebutkan, 
kronologis kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ke empat tersangka, berawal pada Selasa (27/8)2019) sekira pukul 08.00 wib. Saat itu korban yang bernama Harianto Siregar (47) warga Pasar IV Barat Perumahan Marelam Asri Residen No. 12 Medan Marelan, pergi bekerja dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

"Namun sekira pukul 16.00 wib, korban pulang kerumah dan terkejut melihat jendela depan terbuka. Tidak hanya itu saja jerjak besi jendela juga sudah terlepas. Merasa curiga, korban kemudian mendekati jendela tersebut dan mendengar ada suara orang didalam.

"Melihat ada orang yang masuk kedalam rumahnya, korban kemudian langsung mendatangi Mapolsek Sunggal, guna melaporkan hal itu," kata Iptu Syarif.

Lebih lanjut dikatakannya, Team Pegasus Polsek Sunggal yang mendapat laporan korban, bergerak cepat menuju Tkp. Saat di Tkp Team melihat jerjak besi jendela rumah korban sudah terlepas, selanjutnya petugas melakukan pengintaian kedalam rumah dan melihat para pelaku sedang mengacak-ngacak isi rumah.

Kemudian Team masuk kedalam rumah korban, guna meringkus para pelaku. Setelah dilakukan penyisiran  akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku yang bersembunyi didalam gudang dibawah tangga.

"Tersangkanya ada empat orang, dan sudah kita amankan dengan barang bukti 1 unit jerjak besi. Modus operandi para pelaku menyatroni rumah korban, saat dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi kerja oleh korban.

"Akibat perbuatannya, kepada para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e,5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini. (Rn)
Leave A Reply