Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Sejumlah jurnalis dari media Online, cetak maupun TV yang hendak meliput pembacaan dan pembagian remisi narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, bertepatan dengan HUT Ke 74 RI, dilarang dan diusir petugas sipir Rutan tersebut.
Tampak petugas sipir atau penjaga ruang tahanan berdiri di depan pintu bersama awak media saat pelaksanaan upacara pemberian remisi sedang berlangsung.
Meski sudah diberi stempel serta mendapatkan kartu kunjungan, akan tetapi tetap dilakukan pelarangan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
Pelarangan peliputan ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede kepada jurnalis saat di wawancara setelah selesai melakukan kegiatan pemberian remisi.
"Ada sebanyak 16.503 orang mendapat remisi dan yang dinyatakan bebas total dari masa hukuman sebanyak 368 orang," kata Dewa.
Atas terjadinya hal ini, para awak media berharap ditahun selajutnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Red)
Leave A Reply