Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Tim Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus dua tersangka jambret HP milik seorang Pelajar wanita yang sedang menaiki becak bermotor di Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (18/9/2019).

Kedua tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AHD (21), warga Jalan Murai Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal dan MUH (17), warga Jalan Banteng Gang Sidodadi no. 17 Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Helvetia, diringkus karena menjambret Hp korban Rizky Sakinah Sari (13), warga Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal, langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting pada Wartawan, Selasa (24/9/2019) mengatakan, " saat itu korban bersama kakaknya baru pulang dari rumah teman sekolahnya dengan menggunakan becak bermotor menuju tempat tinggalnya, saat berada di Jalan Rajawali, becak yang ditumpangin korban dipepet dari sebelah kiri oleh kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Korban yang sedang duduk pada sebelah kiri memegang HP miliknya langsung dirampas dan korban berteriak-teriak sekuat tenaga, namun sayang kedua pelaku berhasil kabur. Selanjutnya ditemani keluarga akhirnya korban membuat laporan Pengaduan ke Polsek Sunggal," sebut.

Tambah Syarif, dengan kejadian tersebut, korban membuat laporan  dan Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

"Dari hasik olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil menangkap keduanya di Jalan Garuda. Dari hasil intrograsi keduanya sudah tiga kali Beraksi dan yang terakhir langsung diringkus Polisi. 

Kedua tersangka kita ancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sebutnya. (Red)
Leave A Reply