INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Pegasus Polsek Medan Kota, berhasil meringkus seorang tersangka pencurian di toko Jalan Pusat Pasar Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti 48 potong kemeja baru.
"Pelaku ini tertangkap tangan mencuri 48 potong pakaian di toko TRI R yang berada di lantai III Pusat Pasar sehingga langsung diamankan," kata Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (7/10).
Dijelaskan Kapolsek, terungkapnya aksi tersangka Junaedi Simangunsong (37), Jalan Pasar X Tembung setelah terlihat saksi Muhammad Zaini (36), karyawan toko ADCR, warga Jalan Bromo Medan turun dari asbes.
Ketika itu, tersangka menggasak 48 potong kemeja senilai Rp 4.320.000. Tersangka beraksi menggunakan alat bantu sepotong kayu untuk merusak asbes.
Tersangka melakukan aksinya pada Sabtu (5/10) sekira pukul 09.00 WIB. Kejahatan itu selesai dilakukan tersangka pada pukul 14.30 WIB. Dia berniat kabur membawa barang curiannya. Beruntung, aksi tersangka dipergoki saksi sehingga berteriak maling.
"Petugas yang kebetulan melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya segera mengamankan tersangka sebelum menjadi bulan-bulanan massa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Medan Kota," tandas AKP Rikki. (Rn)