Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap warga Dusun V Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, usai dipergoki sedang menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (22/10/2019) sekira pukul 18.30 wib.

Pelaku diamankan di Jln. Sunggal Kanan Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, tepatnya dijalan umum.

Pelaku yang ditangkap adalah berinisial ESP alias Egi (17) warga Jln. Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang. Sementara rekannya berinisial R (18) warga Jln. Tanjung Selamat Sunggal, Kab. Deli Serdang  berhasil melarikan diri dari sergapan warga.

Informasi yang dihimpun di Kepolisian menyebutkan, berawal Tim Pegasus Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya pelaku  pencurian sepeda motor di Dusun V Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, yang ditangkap warga.

Selanjutnya, Tim Pegasus langsung mendatangi TKP, guna mengamankan tersangka. Setelah di TKP warga menyerahkan tersangka curanmor beserta barang bukti kunci T dan sepeda motor Honda Revo warna hitam BK.6711 ACA kepada petugas. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus curanmor tersebut.

"Benar, satu orang tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan, sementara satu tersangka lainnya masih diburon, dan korbannya bernama Soepadi (60) warga Dusun V Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang sudah membuat laporan polisi," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjutnya mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", pungkas Iptu Syarif Ginting. (Rn)
Leave A Reply