INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal meringkus pelaku pembobol rumah kos-kosan, yakni Zul Alvis Alias Zul (30) warga Jln. Pinang Baris Gg. Abadi Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal. Tersangka ditangkap di Jalan Pinang Baris Kec. Medan Sunggal, Senin (28/10/2019) sekira pukul 15.20 Wib
Sebelum ditangkap pada hari Senin, 28 Oktober 2019, pelaku nekat mengambil perhiasan serta uang tunai dan handphone dari kos-kosan Lina Fera Sitorus (34) di Jalan Abadi Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Korban yang tidak rela kehilangan harta bendanya, langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal.
"Pencurian itu sendiri terjadi pada tanggal 4 September 2019 bulan lalu. Di situ, korban langsung melaporkan peristiwa naas yang dialaminya," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting kepada wartawan, Kamis, (31/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka.
"Nah, pada hari Senin kemarin, tersangka berhasil diringkus di seputar kediamannya. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui membobol kos-kosan dan mengambil barang-barang milik korban.
"Namun, tersangka mengaku telah menjual seluruh barang hasil kejahatannya kepada penadah yang tidak ia kenal di kawasan Pasar Sambu Medan. Sementara uangnya habis untuk berfoya-foya," sebut Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, lanjut Yasir, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Rn)