Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Karena panik kediamannya digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, terduga pengedar narkoba mencoba melarikan diri dengan terbang dari atap rumah. Namun usahanya ini sia-sia, dikarenakan pihak Kepolisian sudah mengepung kediamannya.
Peristiwa penggerebekan ini terjadi di Dusun IV Desa Jambur Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sabtu (16/11) sekira pukul 15.00 Wib. 
Dari lokasi tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan Erwin Susanto Alias Wiwin (30) dengan barang bukti, 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,13 Gram, 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,13 gram, 1 (satu) mancis warna biru terpasang jarum, 1 (satu) mancis warna hijau, 7 (tujuh) ball plastik klip kosong, 1 (satu) alat hisap terakit/bong, uang tunai 350000 (tiga ratus lima puluh ribu) dan 1 (satu) dompet warna coklat.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penggerebekan ini dilakukan untuk menindak lanjuti keresahan masyarakat di Dusun IV Desa Jampur Pulau Perbaungan, yang dilaporkan sering terjadinya transaksi jual beli narkoba.
"Kemudian tim menyuruh informan yang bisa di percaya untuk mencoba membeli narkoba jenis sabu seharga 100 ribu, dan tim memfoto nomor seri uang tersebut uang 50 ribu 2 lembar, untuk mengecek kebenaran tentang jual beli narkoba di Dusun IV Jambur Pulau," terangnya.
Lanjut Kasat, selang 20 menit berjalan, informan datang dan memberikan hasil yang dibelinya dari terduga pelaku yang menjadi target, dan team bergegas ke TKP yang akan dituju. 
"10 menit dari perjalanan ke TKP, kita berhenti di depan rumah yang menjadi target. Lalu TSk melarikan diri dari rumah orangtuanya, dan berlari ke samping rumah keluarganya atau kakak sepupuhnya, dan TSK bersembunyi di atas plapon rumah, lalu tim di dampingi Kaur Desa datang untuk melihat rumah kakak sepupunya untuk mengecek ke plapon rumah.
"Melihat Tersangka sembunyi di plapon rumah, tin menyuruh turun, namun Tersangka mau memukul tim Kepolisian pakai galah. Lalu Tim menyuruh turun, namun TSK malah lari dari atas rumah, dan bersembunyi di plapon teras rumah. Kemudian TSK naik ke atas seng rumah, dan memegang batu mau melempar team, dan akhirnya tim berhasil menurunkan TSK dan mengamankannnya," beber Martualesi.
Lanjutnya mengatakan,  dari rumah orangtua tersangka menemukan 1 bong terakit dan 1 paket plastik klip trans paran yang berisi serbuk Kristal. Menurut pengakuan TSK dirinya lagi makai, dan 1 paket ditemukan di ruang tamu depan dengan bong.
Tersangka juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut juga hendak dijualnya kembali. 
"Saya lagi makai pak, dan di suruh abang saya jual kan tadi pak, dan di upah setiap paket 100 ribu. Keuntungannya 10 ribu pak," ucapnya.
Saat tim melakukan introgasi dari mana mendapatkan barang haram tersebut, wiwin mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari ES abang kandung Tersangka. Namun saat mengetahui adiknya telah tertangkap, ES sudah keburu kabur.
" Terhadap Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Martualesi Sitepu. (Red)
Leave A Reply