Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H. Tobing, SH, SIK, MH diwakili oleh Wakapolsek AKP Uli Lubis SH,  bersama tiga pilar menyampaikan sosialisasi tentang larangan pemeliharaan ternak kaki empat.  Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah, Jumat (15/11).

Dalam kesempatan itu, Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis SH menyampaikan, bahwa  Kepolisian dari sektor Medan Baru turut serta mengawal Peraturan Daerah Kota Medan No. 13 tahun 2010 dan Perwal No.26 Thn 2013 tentang larangan memelihara ternak hewan berkaki empat di wilkum Polsek Medan Baru. 

"Sehubungan dengan fenomena yang terjadi sekarang ini adanya bangkai ternak babi yang meninggal dibuang ke aliran sungai sehingga terjadinya pencemaran lingkungan dan keresahan masyarakat, kami menghimbau apabila ada hewan ternaknya yang mati, bangkainya jangan dibuang ke sungai ataupun dibuang ketempat sampah melainkan harus menguburkanya supaya wabah kolera yang mengakibatkan ternak tersebut mati tidak menyebar," ujar Uli. 

Kedepan, sambungnya,  suatu waktu akan dilakukan razia bersama 3 pilar dan oleh karena itu secepatnya hewan ternak berkaki empat khususnya ternak babi supaya dipindahkan kandangnya kepinggiran kota," himbaunya.

Hadir dalam kegiatan ini, Sekcam Medan Petisah Budi Ansari Lubis SSTP. MSP,  Lurah Sei Putih Tengah Ibu Rizka Khairunnisa Lubis SSTP. MSP, Kasikum Polsek Medan Baru Iptu Sariyono SH MKn,  Panit 1 dan Panit 2 Binmas, Bhabinkamtibmas Sei Putih Tengah Aipda N Munte, Babinsa,  beserta masyarakat Kelurahan Sei Putih Tengah. (Rina)
Leave A Reply