Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Unit Reskrim Polsek Delitua, meringkus dua buruh bangunan pemakai narkotika jenis sabu-sabu, keduanya yakni bernama Ferdiansyah (31) warga Jalan B.Zein Hamid Gang Perak 2 No 17, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Ramadhani (38) warga Jalan Karya Darma No. 21A, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Keduanya ditangkap pada hari Kamis (7/11/2019) kemarin sekira pukul 20.30 wib, di Jalan Karya Darma No. 21, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH didampingi Panit I Ipda Bambang Wahid, mengatakan, saat itu kedua buruh bangunan ini pulang beristirahat  ke rumahnya di Jalan Karya Darma. Kemudian sekira pukul 20.00 wib, keduanya terbangun tidur. Lalu kedua tersangka menghisap narkotika sabu sabu dengan menggunakan alat isap (bong)," jelasnya, Rabu (13/11/2019) sore.

Namun, lanjut Kapolsek, sekira pukul 20.30 wib, petugas yang mendapat informasi kemudian  melakukan penyelidikan kelokasi tersebut dan sesampainya di TKP langsung menangkap kedua tersangka.

"Dalam penangkapan itu, petugas kita mengamankan 1 buah bong kaca pirek berisi sabu, 1 buah mancis, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah jarum.

"Dari hasil intrograsi terhadap kedua tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari AT yang datang ke rumah Ramadhan menawarkan sabu. Saat petugas datang maka AT sedang pergi untuk belanja lagi karena tanggung. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut. Dan kepada kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kapolsek mengakhiri. (Rn)
Leave A Reply