Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal berhasil mengungkap pencurian mobil dengan menangkap lima anggota sindikat pencuri.
Ironisnya, satu dari lima tersangka merupakan putri dari Pratikno yang kehilangan Mobil Daihatsu Grand Max hitam pelat BK 8350 DC.
Kelima tersangka yang memiliki peran berbeda itu ialah Siti Pratiwi (30), warga Jalan Stasiun Gang Amal No. 81 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Hairulsyah alias Irul (41), warga Jalan Stasiun Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Erwin (35), warga Jalan Klambir Lima Gang Alansa No. 55 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rudi (39), warga Jalan Binjai Km 10 Gang Jadi Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal dan terkahir Ridwan Iwan (35), warga Jalan Pendidikan Ulayat C Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Nama teratas, merupakan anak korban yang merupakan otak pelaku pencurian.
"Para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk otak pelakunya sendiri ialah putri kandung korban," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Senin, (2/12/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, sedangkan eksekutor dalan aksi pencurian tersebut ialah Irul bersama Heri yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Jadi, putri korban yang merupakan otak pelaku pencurian awalnya mengambil kunci mobil milik orang tuanya. Kemudian ia menyerahkan kunci tersebut kepada Irul yang mengajak Heri," jelas Kompol Yasir.
Selain itu, disebutkan Yasir, "untuk tersangka Erwin berperan mengantar otak pelaku kepada Irul. Sedangkan Rudi membantu mencari pembeli mobil. Sementara Iwan menyimpan mobil hasil kejahatan tersebut," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini seraya menambahkan para tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa, 26 November 2019 lalu.
Kasus ini, kata Yasir, terungkap setelah Polsek Sunggal menindaklanjuti laporan korban. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Red)
Leave A Reply