Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Panyabungan) - Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Curanmor dari Wilkum Polsek Kecamatan Panyambungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (17/12/2019). 

Adapun identitas pelaku yakni Juarto (57), warga Jln.  Hutanagodang Jorong Tanjung Dumai Kel. Ujung Gading Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type Beat warna hitam lis merah tahun 2017 Nomor Rangka MH1JFZ123HK032006 dan Nomor Mesin JFZ1E-2043495.

Kronologis kejadiannya  berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor milik  Darmadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Nopember 2019 sekira pukul 08.30 wib di depan rumah makan Duo Family Pasar Baru Jln. Willem Iskandar Kel. Sipolupolu Kec. Panyabungan Kab. Madina.

Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Ipda Parsaulian Ritonga beserta Tim melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Berkat kerja keras personil, akhirnya pada hari selasa tanggal 17 Desember 2019,  Unit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka dijerat dalam pasal Pencurian 362 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Rel)
Leave A Reply