INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), terpaksa menembak dua pengedar sabu-sabu di Desa Cempedak Lobang Dusun V, Kecamatan Sei Rampah.
"Kedua tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus. Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Jumat, (17/1/2020).
Awalnya, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, petugas yang menindaklanjuti laporan masyarakat berhasil meringkus Mahfil Azhar alias Juar (37), warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai di Kampung Tempel Desa Penggalangan dengan barang bukti 10 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 2,98 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka Juar, personel berhasil meringkus Idriyan Syah alias Kabul (29), warga Dusun X desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah dengan barang bukti serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 12.03 gram beserta timbangan elektrik,” jelas Kasat seraya menambahkan bahwa total barang bukti yang disita seberat 17,40 gram.
Namun sayang, sebut Kasat ini lagi, tersangka melakukan perlawanan saat berada di depan Kantor Kejari Sergai mencoba melompati kasat dari mobil, seketika dengan reflex personel langsung menembak kaki kedua tersangka. Setelah tembakan peringatan yang diletuskan sebanyak dua kali tidak diindahkan para tersangka.
Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Martualesi Sitepu. (Rn)