Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polrestabes Medan kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), Kamis (16/1/2020) pagi.
Pada reka ulang yang kedua ini diperagakan proses rekontruksi persiapan eksekusi dan pembuangan jasad korban oleh ketiga tersangka yakni ZH, ZP, dan RF.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, sebelum melakukan eksekusi ketiga tersangka mengadakan rapat terakhir pada 24 November 2019 lalu untuk memantapkan rencana eksekusi pembunuhan. 
"Mulai 24 November ini ketiga tersangka melakukan rapat terakhir untuk pengecekan persiapan pelaku. Tersangka juga mengecek kepada istri korban mengapa mesti dibunuh? Dan mereka sepakat untuk dibunuh," ujar Kapolda.
Kemudian pada 25 November, di the coffee town, istri korban menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli perlengkapan yang digunakan pelaku dalam rangka eksekusi. Di antaranya sarung tangan, kemudian jaket, dua pasang sepatu, dan 2 unit handphone yang digunakan hanya untuk eksekusi.
"Handphone digunakan hanya untuk saat pelaksanaan eksekusi 28 menjelang 29 November 2019. Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 pagi," ujarnya.
Namun, ditegaskan Kapolda, rencana pembuangan jasad korban ke TKP perkebunan kelapa sawit Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, hanya rencana kedua atau plan B. Sebab, dari pengakuan tersangka, awalnya meninggalnya Jamaluddin akan direkayasa seperti mengalami sakit jantung. Namun karena ada bekas lebam di bagian wajah korban, ZH memutuskan agar jasad Jamaluddin yang juga suaminya harus dibuang.
"Disini terjadi perdebatan tidak sesuai rencana awal karena di skenariokan oleh para pelaku, korban meninggal karena serangan jantung pada pukul 01.00 WIB. Para tersangka terkejut karena ada lebam - lebam merah pada wajah korban. Ini yang mereka tidak duga karena kuatnya back up wajah korban ada meninggalkan jejak. Ini tidak diinginkan istri korban karena pasti dia bilang polisi menuduh saya sebagai pelaku. Kemudian mereka berdebat akhirnya disepakati membuang jenazah. Istri korban bersikeras bawa dan buang dari rumah," tegas Kapolda Sumut.

Selanjutnya, untuk menutupi perilaku pembunuhan ketiganya, ZH memberikan isyarat kepada pelaku ZP dan RF untuk tidak menjalin komunikasi selama 4-5 bulan. Sehingga Kapolda memastikan ini merupakan pembunuhan berencana.
"Istri korban memberikan warning jangan pernah menghubungi saya 4 atau 5 bulan ke depan sampai semuanya dinyatakan aman. Ini menarik, sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan mudah - mudahan nanti pak Kajari akan menguatkan kasus ini menjadi kasus pembunuhan berencana," ujarnya.
"Di sini ada 54 adegan di rumah sampai nanti ke TKP pembuangan," tambahnya.
Tiga tersangka, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29) kembali dihadirkan di 4 lokasi rekonstruksi. Kendaraan yang mereka gunakan juga dibawa ke lokasi TKP. Rekontruksi dilakukan di 4 lokasi, dengan total 77 adegan. (Net)
Leave A Reply