Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menggelar acara press release akhir tahun 2019, pemusnahan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi di Lapangan Benteng Medan, Selasa (31/12/2019).
Hadir dalam pemusnahan ini Pangdam I/BB Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K, M.Hum, PJU Polda Sumut Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/BS. Plt. Walikota Medan, Pangkosek Hanudnas lll, Danlanud Soewondo, Danlantamal, Kabinda Provsu, Ka BNNP Sumut dan Labfor Sumut.
"Inilah pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkoba dari hasil kegiatan rutin yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di bulan Desember 2019 di penghujung tahun," ujar Kapoldasu.
Kapolda Sumut Irjen Pol.Martuani Sormin mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan jajarannya berhasil menangkap 33 tersangka, dan barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 20 Kg, 1000 butir pil ecstasy serta 2000 butir pil happy five.
Kapolda Sumut melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dengan cara merebus.
Kapoldasu Martuani Sormin berharap, terkait pengungkapan kasus ini ribuan masyarakat bisa terselamatkan. Dan kepada seluruh lapisan masyarakat Kapoldasu mengajak agar bersama-sama untuk memerangi narkoba, karena narkoba sangat berbahaya bagi anak dan cucu kita. 
"Untuk para tersangka dijerat ancaman pidana mati, ataupun pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply