INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Yofie Girianto SIKMH melaksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (16/2), sekira pukul 13.30 WIB.
Kunjungan Kerja Wakapolda Sumut beserta Kabid Propam Polda Sumut ke Mapolres Pelabuhan Belawan, bertujuan dalam rangka memberikan arahan dan bimbingan kepada Seluruh Perwira Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Belawan yang berlangsung di Aula Wira Satya.
"Peserta terdiri dari Pamen, Pama, dan Bintara Jabatan Perwira, yang jumlah berkisar 150 orang peserta, ujar AKBP Dayan, Kapolres Pelabuhan Belawan.
Arahan yang disampaikan Waka Polda Sumut mengenai Instruksi Kapolda Sumut, tentang Peningkatan Tata Hubungan Keselarasan Pimpinan dan Bawahan yang merupakan Prioritas Perbaikan Hubungan Sosialitas Kerja dan Pelayanan.
"Perhatikan dengan bijak anak buahmu, jadilah komandan yang hebat di satuanmu. Komunikasi selaraskan dengan penggunaan radio. Resmob dihidupkan kembali, jangan minta dari pekerjaanmu dan hindarkanlah mempersulit pelayanan kepada masyarakat. Jangan terdengar lagi ungkapan kasar, serta kotor, namun perlihatkan senyum atau smile tulus lewat tampilan raut wajah bila melayani masyarakat, serta beraneka jenis judi, seperti togel, bersihkan di wilayah hukum masing masing dan laksanakan tugas sebagai sarana ladang ibadah," papar Waka Polda Sumut.
Demikian pula penyampaian arahan dari Kabid Propam Polda Sumut mengenai Lahgun Medsos sesuai STR KAPOLRI NOMOR : STR/11/I/HUK7.1./2020 TTG 08 JANUARI 2020, yakni memposting kehidupan yang hedonis atau bermewah-mewahan, memposting hal-hal narsis yang mengindikasikan pada ciri-ciri prilaku seks menyimpang (Disorientasi Seksual/LGBT). Memposting sikap tampang dan penggunaan Gampol sesuai dengan ketentuan. Memposting hal-hal yang dapat menurunkan Citra Polri.
"Kita pahami dan mengerti, Bidprovos Divropam Polri telah membentuk Tim Patroli Medsos antara lain lewat Facebook, Instagram, Twiter, Tiktok, untuk melaksanakan Pengawasan dan Monitoring Pengguna Medsos yang dimiliki oleh Anggota dan PNS Polri," tegas Kabid Propam Polda Sumut.
Jika ditemukan Pengguna Medsos yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan tindakan berupa peneguran sampai dengan penegakan Hukum kepada Pemilik Akun maupun Admin.
"Penekanan Karo Paminal adalah penelusuran mental kepribadian terhadap calon anggota Polri/PNS Polri. Kasus narkoba, banyaknya anggota meninggal dunia karena sakit, dan tingkatkan pengamanan mako terhadap serangan pelaku terror, antisipasi radikalisme, menghindari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta penyalahgunaan medsos," ujarnya. (Rina)