Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Petugas Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang tersangka pencurian handphone (HP),  Vijai Manik (26), warga Jalan Armada Teladan Barat No. 9 Medan.
"Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah makan Jalan SM Raja," jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/1).
Dijelaskan Yaqin, pencurian itu dilakukan tersangka di Warnet Gurning Gang Jaya 1, Kelurahan Teladan Barat pada Senin (15/7) sekira pukul 17.45 WIB. Tersangka mencuri HP milik korban, Martin Marganda Sirait (24), warga Jalan Turi No 51 Medan, saat lengah.
Akibat peristiwa itu, kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota sehingga petugas melakukan penyelidikan.  Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui yang mencuri HP Oppo milik korban adalah tersangka.
Petugas segera melakukan penyelidikan hingga pada 9 Januari 2020 sekira pukul 10.30 WIB, diketahui keberadaan tersangka di sebuah rumah makan Jalan SM Raja. Dari penangkapan itu, disita barang bukti pakaian yang dibeli tersangka dari hasil penjualan HP curian tersebut.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual HP tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan selanjutnya  tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna diproses lebih lanjut," pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Rn)
Leave A Reply