INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polisi menemukan narkoba jenis baru dari barang bukti yang disita dari pengedar narkoba berinisial Den (35), warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, itu terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin saat menggelar prese release di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020) sore.
"Kami masih belum tahu terkait jenis apa narkoba tersebut, tetapi itu disita dari tersangka Den," ujarnya.
Untuk memastikan kandungan barang tersebut, sambung Martuani, pihaknya akan melakukan penelitian di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara dan Laboratorium BPOM.
"Karena ada di tangan pelaku dan jenis ini belum kami tahu, namun jenis dari kemasannya ini terdapat plastik alumanium foil," jelasnya.
Sebelumnya, selain Den ada Y (47) warga Komplek Tkbm Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang diamankan.
Dari kedua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika terdiri dari, 1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4 bungkus diduga narkoba jenis baru.
"Selain itu juga barang bukti non narkotika berupa satu plastik kosong, dua unit timbangan digital, dan tiga unit handphone," ujarnya.
Lanjut Martuani mengatakan, Den terpaksa ditembak karena melawan dan melarikan diri dari pengejaran polisi saat pengembangan kasus.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada bandar narkotika yang mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak dan para bandar berdomisili di Medan Labuhan.
Mendapatkan informasi itu, Polsek Hamparan Perak selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyamaran, hingga berhasil menangkap tersangka berinisial Y.
Dari kamar tidur lantai 2 rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu seberat 1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five (H5), 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, dan 2 handphone.
Atas penangkapan tersebut, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan. Selanjutnya atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Den.
"Dari tersangka Den didapatkan sebanyak 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 handphone, dan dompet berisi Rp 300 ribu.
"Saat akan dilakukan pengembangan ke arah Rutan Tanjung Gusta, tersangka Den ternyata berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka," ungkap Kapoldasu menutup. (Rn)