Teks foto :
Dua tersangka tengah diapit petugas.
INTAIKASUS.COM, (Medan) - Petugas kepolisian Sektor Patumbak, berhasil menangkap dua orang pria warga Aceh, karena membawa delapan kilo narkoba jenis daun ganja kering, di Loket Bus Makmur, berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas Sabtu (28/12) siang, sekira pukul 13.00, WIB.
Kedua orang pria tersebut adalah, Efendi (42), dan M. Sahril Pohan, warga Jalan Peunaren Semanah, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan Jumat (3/1) sore membenarkan penangkapan dua warga Aceh dengan barang bukti 8.32, Kg narkoba jenis daun ganja kering.
"Iya, mereka berdua (EF dan MSF) kita tangkap Sabtu 28 Desember 2019 kemarin diloket Makmur, penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu anggota kita menindaklanjuti informasi itu, setelah itu, anggota kita curiga dengan gerak gerik keduanya yang membawa tujuh paket dalam tas koper," jelas Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, personel Kepolisian melakukan pemeriksaan, seluruh saku, baju, dan celana kedua pria tersebut. Namun belum ditemukan benda yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas kepolisian memeriksa isi koper yang dibawa pelaku.
"Saat anggota memegang koper mereka, dua orang ini terlihat mencurigakan, wajah mereka berubah. Terakhir, anggota meminta keduanya untuk membuka koper yang mereka bawa. Setelah koper dibuka, disitu terdapat tujuh paket yang berisikan daun ganja, dengan berat sekitar 8,32 Kilo Gram," beber Kapolsek.
Mendapati itu, sambung Kapolsek, kedua warga Aceh inipun langsung diinterogasi lebih detail. Mereka berdua, dan barang buktinya turut dibawa ke Mapolsek Patumbak guna di proses hukum.
"Dari interogasi awal terhadap pelaku, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik orang lain. Mereka hanya disuruh mengantarkan saja dengan diberi upah sebesar Rp 1 juta dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Yang akan diantar kesuatu tempat di luar Kota Medan. Kasus ini masih kita kembangkan," terang Kapolsek menutup. (Rn)