Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Tanah Karo) - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan 1 orang Kapolsek Payung, 2 orang Pegawai Rutan Kelas IIB Kabanjahe dan 4 Orang Warga Binaan Narapidana (Napi) serta 6 masyarakat sipil dalam penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu.
Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, ketika menggelar Konferensi Pers, Kamis (23/1) di Ruang Pur Pur Sage Polres Karo sekira pukul 15:30 Wib mengatakan, dari 13 Tersangka tersebut, Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa 43,05 gram Sabu Sabu dan 1,74 gram Daun Kering Ganja, 5 unit Hanpond dan 1 Pucuk senjata Air Soft Gun terdiri dari 8 Laporan Polisi.
"Untuk Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring bersama 3 orang masyarakat sipil penangganan pemeriksaan di tangani oleh DirNarkoba Poldasu. Sedangkan, 2 oknum Pegawai Rutan atas nama, M Angga Primana dan Tio Sukma Hady bersama dengan 4 Warga Binaan Narapidana ditahan di Tahanan Polres Karo," kata Ras Maju Tarigan.
Lebih lanjut Ras Maju menjelaskan,  terhadap para tersangka Pasal yang disangkakan Pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. "Dan terkhusus bagi kedua Pegawai Rutan penambahan Pasal 132 tentang kerja sama jaringan memperlancar atau mempermudah masuknya jaringan Narkoba jenis sabu ke Rutan Kabanjahe, dan hukuman minimal 6 penjara dan maksimal seumur hidup," ujarnya.
Sedangkan Ka. Rutan Kelas IIB Kabanjahe Simson Bangun SH ketika ditanya wartawan mengatakan, bahwa sesuai program tetap (Protap) menggelar Razia di setiap blok Warga Binaan. "Saya langsung memimpin razia antar blok Napi, disaat itulah kita temukan narkoba jenis sabu sabu. Setelah dikembangkan ternyata adanya keterlibatan Pegawai Rutan, sehingga kita serahkan ke Satnarkoba untuk pemeriksaan Lebih lanjut," kata Simson Bangun SH. (Red)
Leave A Reply