Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Hamparan Perak) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek  Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan membekuk Andika Prasetia alias Andi Bilok (39) yang
diduga bandar narkotika jenis sabu - sabu, warga Jln. Klambir V Kebun Gang Sidorukun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/2/2020).

Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azharuddin,SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Bonar H.Pohan,SH melalui via WhatsApp kepada wartawan menjelaskan, adapun  penangkapan terduga bandar sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada peredaran atau transaksi narkotika jenis sabu - sabu di kawasan Jalan Klambir V Kebun, Gang Sidorukun Kecamatan Hamparan Perak.

          
"Mendapat infomasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hamparan dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak serta personil yang tergabung di Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang telah melakukan lidik sebelumnya langsung menuju ke tempat kejadian perkara," terang Iptu Bonar.

Pada saat Tim Opsnal sampai di Tkp, sambung Bonar, petugas melihat seorang laki - laki yang terakhir diketahui bernama Andika Prasetia alias Andi Bilok, mengetahui kedatangan petugas tiba - tiba mengunci pintu rumah miliknya. Selanjutnya petugas langsung menggedor pintu tersebut, kemudian pada saat pintu tersebut dibuka petugas langsung mengarah ke kamar mandi. Akhirnya petugas menemukan tersangka 
bersembunyi didalam kamar mandi,"
jelas Bonar Pohan dalam keterangan tertulisnya. 

Lanjut Bonar Pohan, sejurus kemudian petugas dari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan penggeledahan rumah milik tersangka. Dan petugas menemukan barang bukti narkotika dalam plastik berupa sabu - sabu seberat 47 gram. Sabu - sabu tersebut disembunyikan didalam selokan pembuangan kamar mandi dan menemukan seperangkat alat isap sabu berupa bong dibalek televisi milik tersangka.

"Pada saat di introgasi awal, tersangka mengakui terus terang bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu - sabu  tersebut adalah miliknya. Dan tersangka  mengakui sabu - sabu diperolehnya dari Inisial "R" warga Kampung Lalang, namun belum diketahui keberadaannya," kata Bonar Pohan.
Dari tersangka, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti, 3 bungkus sabu - sabu seberat bruto  47 (empat puluh tujuh) gram, uang tunai Rp.15O.OOO,- hasil dari penjual sabu - sabu, seperangkat alat isap sabu berupa 1 (satu) buah bong, 2 bungkus plastik kosong, 2 timbangan Digital, 1 skop besar sabu - sabu, 1 buku catatan dan 1 (satu) unit Hand Phone. 

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak berikut barang bukti guna pengembangan dan melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka. "Kepada tersangka dijerat dengan pasal  114 (2) Subs 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tutup Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak ini. (Red)
Leave A Reply