Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Pantai Cermin) - Tulang (54) warga Dusun II, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap disebuah Warung Kopi yang terletak di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 15: 45 WIB.
Dari hasil penangkapan Tulang, polisi menyita uang tunai senilai Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah) dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam type 105. 

Tersangka melakukan permainan judi Togel dengan cara melakukan permainan nomor angka tebakan dan juga menerima pesanan nomor melalui handphone milik tersangka.

Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang SH, M.Hum kepada Awak media, Senin (24/2/2020) mengatakan,  penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Tulang sering melakukan permainan nomor angka tebakan judi jenis togel di sebuah warung kopi di Dusun  lll Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan hasilnya memang benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menerima angka tebakan/permainan nomor judi jenis TOGEL 
dari pemasang melalui handphone.

"Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di warung kopi. Sehingga tim berhasil menyita barang bukti rekaman tebakan judi di Handphone milik tersangka",  kata Mantan Kapolres Batubara ini.

Masih kata Kapolres, tersangka menjalankan tindak pidana Perjudian baru 2 Minggu sejak berhenti bekerja sebagai supir truk dan Omset setiap buka perjudian Togel/ Kim tersangka Rp. 200.000 s/d Rp. 300.000 dan mendapatkan keuntungan 20 persen dari nilai
omset sedangkan Rekapan Judi tersebut diteruskan atau dikirim ke seseorang inisial PC warga Celawan Kecamatan Pantai Cermin dan masih dilakukan pengembangan. 

Demi menekan tindak kejahatan judi dan Peredaran narkoba Kapolres Serdang Bedagai mengajak semua masyarakat agar membantu melaporkan apabila di daerah tempat tinggalnya terdapat tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum selanjutnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara," tutup Kapolres Serdang Bedagai. (Bayu)
Leave A Reply